Sabtu, 20 Februari 2010

tatib Raker II

TATA TERTIB RAPAT KERJA II
PENGURUS SANTRI PONDOK MAHASISWA AL-AMIN
Ronowijayan Siman Ponorogo
Periode 2009/2010

A. SETATUS
Rapat kerja II merupakan musyawarah pengurus dan santri Pondok Mahasiswa Al-Amin Ronowijayan Ponorogo, Untuk laporan pertanggung jawaban realisasi program kerja yang telah dilaksanakan selama satu semester. Dan menyusun dan menetapkan program kerja selama satu semester kedepan.
B. KEKUASAAN
Menyusun program kerja untuk satu semester kedepan.
C. PESERTA
Peserta rapat kerja II adalah seluruh pengurus dan santri Pondok Mahasiswa Al-Amin Ronowijayan Ponorogo.
D. HAK PESERTA
1) Mengikuti seluruh rangkain rapat kerja
2) Memmiliki hak suara dan hak bicara.
3) Mendapatkan seluruh fasilitas yang telah ditentukan.
E. SIDANG-SIDANG
1) Sidang pleno.
2) Sidang komisi.
F. PIMPINAN SIDANG
1) SC.
2) Pimpinan Sidang Pleno.
3) Pimpinan sidang komisi.
G. TUGAS-TUGAS PIMPINAN SIDANG
1) SC
a. Memimpin rapat kerja sampai terpilihnya pimpinan sidang pleno.
b. Membantu tugas-tugas pimpinan sidang.
2) Pimpinan sidang pleno
a. Memimpin sidang pleno.
b. Mengatur sidang komisi.
3) Pimpinan sidang komisi.
a. Memimpin sidang komisi.
b. Menyampaikan hasil-hasil sidang komisi dan ditanggapi oleh peserta sidang.


H. QUORUM
1) Rapat kerja pengurus santri Pondok Mahasiswa Al-Amin periode 2009-2010 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah fungsionaris santri.
2) Apabila point A tidak terpenuhi. Maka, rapat kerja pengurus santri Pondok Mahasiswa Al-Amin di skorsing 1x30 menit dan selanjutnya dianggap sah.
3) Sidang komisi sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari dari jumlah anggota komisi dan apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka, sidang komisi disekorsing selama 1x10 menit dan selanjutnya dianggap sah.
I. KEPUTUSAN
1) Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
2) Bila point A tidak terpenuhi maka, diambil suara terbanyak (Voting).
J. SIDANG-SIDANG KOMISI
Sidang-sidang komisi dengan jumlah bidang yang ada kepengurusan santri pondok al-amin.


TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
PENGURUS SANTRI PONDOK MAHSISWA AL-AMIN RONOWIJAYAN PONOROGO
PERIODE 2009/2010

1. Presidium dipilih dengan cara voting.
2. Presidium dipilih dari dan oleh peserta sidang.
3. Presidium yang akan dipilih bukan merupakan calon pimpinan sidang komisi.
4. Presidium sidang dipilih sebanyak dua orang.
5. Setiap peserta sidang berhak mengajukan dua nama calon sebagai presidium sidang.
6. Bagi calon presidium yang mendapat suara terbanyak pertama, kedua langsung ditetapkan sebagai presidium sidang.
7. Pemilihan dilakukan atas kehendak sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar